KKA Nurichwan, sebelumnya bernama PT Sigma Prima Solusindo, didirikan dan telah melayani jasa konsultasi aktuaria sejak Maret 2011. Adanya Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 227/PMK.01/2020 tentang Aktuaris mengharuskan adanya perubahan bisnis bentuk entitas Kantor Konsultan Aktuaria dari perseroan terbatas sebelumnya menjadi firma, persekutuan perdata atau perseroan perseorangan. Berdasarkan ketentuan tersebut, efektif tanggal 27 September 2021 dan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 1192/KM.01/2021 tentang Izin Usaha Kantor Konsultan Aktuaria Nurichwan, maka didirikan Kantor Konsultan Aktuaria Nurichwan untuk menggantikan PT Sigma Prima Solusindo. KKA Nurichwan dipimpin langsung oleh aktuaris Nurichwan, FSAI yang telah berpengalaman lebih dari 15 (lima belas tahun) di industri Perasuransian.